Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Bengkayang Amankan Pemuda Pemilik 2 Kilogram Sabu

Saat digeledah, personel Polres Bengkayang menemukan dua bungkus serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/Andika Panduwinata
Narkotika jenis sabu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Beredar informasi telah diamankannya seorang pria berinisial MH (38), beserta dua bungkus paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan 2 kg, oleh personil Polres Bengkayang, di kediamannya di RT 003/ RW 001, Dusun Seluas, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Selasa (29/5/2018) sekitar pukul 18.45 WIB.

Informasi yang dihimpun tribunpontianak.co.id, MH diamankan personel Polres Bengkayang, setelah tim yang melakukan penangkapan mendapatkan informasi dari warga masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Penangkapan dilakukan tim dari Polres Bengkayang melakukan pengintaian dan pelaku disergap dan berhasil ditangkap.

Saat digeledah, personel Polres Bengkayang menemukan dua bungkus serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca: PNS di Kejari Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Alat-alat Penggunaan Sabu

Paket tersebut dikemas di dalam kemasan kantong teh merek Qing Shan, dan dibungkus alumunium foil dengan dililit lakban warna cokelat.

Sejumlah barang bukti lainnya juga turut ditemukan dan diamankan petugas kepolisian, di antaranya satu tas jinjing warna coklat, satu kantong plastik warna putih, satu kantong plastik warna hitam serta satu unit telepon seluler Nokia warna biru muda.

Informasi yang diperoleh tribunpontianak.co.id, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Baca: Pengen Tau Cara Buat Capcay Goreng, Ini Resepnya Mudah Kok!

Kepada petugas, MH mengaku dua paket serbuk kristal yang diperkirakan seberat 2 kilogram tersebut memang miliknya, yang hendak diserahkan kepada pemesan.

MH berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bengkayang.

Ia diduga melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini dimuat, tribunpontianak.co.id berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved