Tak Digaji hingga Anaknya Putus Sekolah lalu Dipecat, Mantan Polisi Malah Diciduk, Berikut Faktanya
Penghinaan yang ia lakukan melalui akun Facebook miliknya Hombing Melfin ditujukan pada Kapolri dan Kapolda Sumut.
Editor:
Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota polisi Melfin Sihombing dijemput paksa Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut di akun Facebook pribadinya.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Medan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018.
Penghinaan yang ia lakukan melalui akun Facebook miliknya Hombing Melfin ditujukan pada Kapolri dan Kapolda Sumut.
Atas tindakannya, ia diancam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.