Senin, 29 September 2025

Tak Digaji hingga Anaknya Putus Sekolah lalu Dipecat, Mantan Polisi Malah Diciduk, Berikut Faktanya

Penghinaan yang ia lakukan melalui akun Facebook miliknya Hombing Melfin ditujukan pada Kapolri dan Kapolda Sumut.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture Tribun-Video.com
Mantan Anggota polisi bernama Melfin Sihombing. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota polisi Melfin Sihombing dijemput paksa Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut di akun Facebook pribadinya.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Medan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018.

Penghinaan yang ia lakukan melalui akun Facebook miliknya Hombing Melfin ditujukan pada Kapolri dan Kapolda Sumut.

Atas tindakannya, ia diancam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

HALAMAN SELENGKAPNYA . . . 

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan