Senin, 6 Oktober 2025

Terkait Kasus PT Kallista Alam, PN Meulaboh Dinilai Menentang Putusan MA

Seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) melakukan aksi demo di Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (3/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkan dengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelah putusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Tahun 2014, PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan  bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung. 

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan  kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh. 

Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di Dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.

Akibat pengerusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada 15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut.

PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Baca: Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati

Tak puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak.

Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini.

Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan  kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia.

“Terutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM).

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved