Selasa, 30 September 2025

Tim Cyber Crime Polda Sumsel Pantau Admin Medsos, Postingan tak Jelas Kena Pidana

Tim Cyber Crime Direskrimsus Polda Sumsel, terus mengawasi setiap postingan pada akun medsos yang beredar di masyarakat.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain. SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Waspada bagi admin akun-akun media sosial (medsos) yang biasa disebut mimin dalam memposting.

Tim Cyber Crime Direskrimsus Polda Sumsel, terus mengawasi setiap postingan pada akun medsos yang beredar di masyarakat.

Bahkan jika ditemui postingan yang tidak jelas dan dinilai menimbulkan kericuhan di masyarakat, mimin akun medsos yang bersangkutan bisa terkena pidana.

"Jika postingan itu tidak jelas, maka adminnya akan bisa dipidana. Apalgi informasi yang hoax. Jadi harus hati-hati dalam memposting dalam memberikan informasi di medsos," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain, Senin (23/4/2018).

Baca: Kompol Andi Chandra Dikenal Cerdas, Baru 4 Bulan Jabat Wakapolres Labuhanbatu

Ditegaskan Zulkarnain, bila ada laporan dan juga ada temuan dari tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel, bisa ditindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap admin maupun masyarakat yang memposting.

Jadi diharapkan bagi admin dan masyarakat untuk bijak menggunakan medsos tanpa menyebarkan berita hoax atau tidak jelas hingga bisa menyebabkan kekisruhan di masyarakat.

Karena saat ini sangat marak admin dan masyarakat yang mengupload berita atau peristiwa yang belum jelas sumbernya. Itulah yang menjadi perhatian dari tim Cyber Crime Polda Sumsel untuk terus memantau media sosial.

Baca: Seorang Janda Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Sang Pacar karena Malu

Terlebih jelang pilkada saat ini, ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax untuk menjatuhkan seseorang sangat rentan. Pidana dengan UU ITE dapat dikenakan bagi admin ataupun masyarakat yang mengupload hal-hal yang belum jelas atau hoax.

"Jangan sembarang upload atau menyebarkan berita tanpa jelas sumbernya. Karena itu bisa dikenakan pidana. Jadi bijaklah dalam medsos," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved