Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2018

MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari

youtube
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Baca: Mayat Kembali Ditemukan di Cengkareng Drain, Kali Ini Dengan Tubuh Terlungkup

Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi. 

Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.

“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita.

Penulis: Saldy

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan