Tiga Perangkat Desa dan Seorang Camat di Magelang Dilaporkan Terlibat Kegiatan Politik
Sebanyak tiga orang perangkat desa di Kabupaten Magelang diduga terlibat dalam kegiatan politik.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sebanyak tiga orang perangkat desa di Kabupaten Magelang diduga terlibat dalam kegiatan politik.
Mereka masuk dalam grup whatsapp tim sukses dari salah seorang pasangan calon pada Pilkada 2018 di Kabupaten Magelang.
Panitia pengawas pemilihan pun memanggil ketiganya dan memeriksa para perangkat desa tersebut.
"Ada tiga perangkat desa yang diduga terlibat dalam kegiatan politik. Mereka masuk ke dalam salah satu grup whatsapp salah satu pasangan calon dan tanpa sungkan mengatakan keterlibatan mereka di depan umum. Salah satu panitia pengawas desa yang mencegah justru ditantang," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Mertoyudan, Fatkhul Mujib, Selasa (3/4/2018).
Dikatakannya, ketiga perangkat desa tersebut yakni satu perangkat dari Desa Mertoyudan, dan dua perangkat dari Desa Kalinegoro.
Mereka diduga melanggar pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan perangkat dan kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum ataupun kepala daerah.
"Mereka telah melanggar UU tentang Desa bahwa perangkat desa tidak boleh ikut serta atau terlibat kampanye dalam pemilihan kepala daerah," tutur Fatkhul.
Lanjut Fatkhul, usai mendapatkan laporan tersebut, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Mertoyudan langsung memanggil ketiganya untuk mengklarifikasi terkait masalah keterlibatan mereka dalam grup whatsapp tim sukses salah satu paslon tersebut.
Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk bersikap netral dan tak lagi terlibat dalam kegiatan politik.
Jika masih diulangi, rekomendasi panwas untuk dikenakan sanksi dan tindakan tegas.
"Kami panggil mereka, kami suruh klarifikasi terkait hal tersebut. Jika memang betul, kami minta bikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kalau masih dilakukan, akan ada sanksi tegas," ujarnya.
Selain ketiga perangkat desa tersebut, ternyata pihak Panwas juga mendapatkan laporan ASN yang tak lain adalah Camat dari Kecamatan lain masuk grup whatsapp tersebut.
Keterlibatan ASN atau perangkat desa ternyata cukup banyak.
Pihaknya sebelumnya mengungkap Lurah Pasuruan, Bulurejo yang juga dinilai tak netral.
Tak hanya dari ASN atau perangkat desa, petugas dari KPU seperti PPS juga diketahui terdaftar sebagai anggota Partai Politik.
Lima orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) yang terlibat kegiatan politik.
Total kurang lebih ada sebanyak 11 orang yang seharusnya netral berlaku tidak netral.
Fatkhul pun berharap agar seluruh perangkat desa, Kepala Desa, petugas pemilihan seharusnya dapat berlaku netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, atau menjadi pengurus partai politik.
Para ASN juga perlu bersikap netral dan fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak turut campur dalam politik praktis.
"Kami harapkan semua perangkat bersikap netral, karena tugasnya adalah melayani masyarakat. Kalau memilih berpolitik, tinggal pilih, mau ikut politik tapi harus melepas jabatannya sebagai perangkat. Ini harus tegas," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)