Pilgub Jawa Barat
Ridwan Kamil Kampanye Pakai Motor Pelat Merah, Ini yang Dilakukan Panwaslu Kabupaten Kuningan
UU tegaskan fasilitas negara seperti motor berpelat merah tidak boleh digunakan untuk kampanye dan untuk kepentingan elektoral calon
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman dan Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Panwaslu Kabupaten Kuningan akan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur Jabar nomor urut 1, Ridwan Kamil saat mengunjungi lokasi pengungsian di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Saat menuju lokasi, Ridwan Kamil menggunakan sepeda motor milik pemerintah alias pelat merah.
Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki di Hotel Apita Cirebon, Selasa (3/4/2018) mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil termasuk pelanggaran.
"Motor pelat merah digunakan oleh pasangan calon, mau sengaja atau tidak sengaja itu pelanggaran sebab UU sudah jelas," kata Wasikin.
Menurut Wasikin, fasilitas negara seperti motor berpelat merah tidak boleh digunakan untuk kampanye dan untuk kepentingan elektoral calon.
Baca: Ridwan Kamil Janji Buat Desa Khusus Korban Longsor di Kuningan
Pendapat berbeda disampaikan tim sukses Ridwan Kamil.
Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan Rindu, Arfi Rafnialdi saat itu Ridwan Kamil melakukan kunjungan kemanusiaan.
"Kunjungan tersebut tidak masuk jadwal kampanye, melainkan kunjungan kemanusiaan," ujar Arfi.
Selain itu, kata Arfi, pemilihan motor berpelat merah itu spontanitas dan merupakan ketidaksengajaan.
Bawaslu kembali menegaskan apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil itu merupakan pelanggaran dan sudah diproses oleh Panwaslu Kuningan.
"Sudah diproses oleh Panwaslu Kuningan," tegas Wasikin.