Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Jombang

Setelah 3 Jam Geledah Rumah Dinas Bupati Jombang, KPK Angkut 3 Koper Besar dan 1 Ransel

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan penggeledahan di rumah dinas Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dua petugas menunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang, di Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK menetapkan 2 orang tersangka yakni Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati serta menyita barang bukti uang sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan penggeledahan di rumah dinas Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Kompleks Pendapa Kabupaten Jombang, Senin (5/2/2018).

Penggeledahan dilakukan bersama dengan tindakan yang sama atas ruang kerja Bupati Nyono di Kantor Pemkab. Penggeledahan dilakukan oleh tim yang berbeda dengan tim yang menggeledah ruang kerja Nyono.

Pantauan di lokasi, petugas KPK keluar dari rumah dinas Bupati Jombang sekira pukul 15.00 WIB. Setelah selama kurang lebih tiga jam melakukan penggeledahan.

Nampak beberapa petugas KPK menenteng tiga buah koper dan satu tas ransel.

Kuat dugaan koper tersebut berisi dokumen-dokumen yang disita dari rumdin Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang kini berstatus tersangka dan ditahan KPK.

Petugas KPK lantas memasukkan koper tersebut ke dalam mobil Toyota Innova Hitam yang terparkir di halaman rumdin. Sebanyak tiga kendaraan kemudian keluar dari komplek Pendopo Kabupaten Jombang.

Belum diketahui dokumen atau barang apa saja yang disita KPK. Petugas KPK sendiri enggan membuka mulut seputar penggeledahan ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan