Kehabisan Uang Saat Bulan Madu di Jogja, Ini yang Dilakukan Pasutri Surabaya, di Luar Dugaan
Bukannya berbahagia layaknya pasangan yang baru menikah, Sri Wardhani (37) dan suaminya Adi Sutrisno (52), malah terlihat murung dengan baju tahanan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Bukannya berbahagia layaknya pasangan yang baru menikah, Sri Wardhani (37) dan suaminya Adi Sutrisno (52), keduanya warga Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) malah terlihat murung dengan baju tahanan yang membalutnya.
Hal itu karena bulan madunya harus dilanjutkan di dalam tahanan Polresta Yogyakarta.
Bukan tanpa alasan, keduanya harus meringkuk di tahanan karena melakukan aksi pencopetan sebuah smartphone keluaran terbaru milik seorang mahasiswi saat berada di toko aksesoris dan pernak-pernik ternama di kawasan Malioboro.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Partuti Wijayanti mengatakan, bahwa aksi pencopetan yang dilakukan sepasang pasutri itu berlangsung pada hari Minggu, (21/1/2018) siang.
Hal tersebut muncul setelah melihat tas yang dikenakan Deviyanti Nur Rahman (23), mahasiswi asal Jawa Barat terbuka, tertambah sebuah smartphone dengan lambang buah apel terlihat oleh keduanya.
Melihat hal itulah keduanya langsung mengatur siasat guna menggasak smartphone milik korban saat itu juga.
Tak lama kemudian keduanya melancarkan aksi pencopetannya tersebut dengan cara yang terbilang cukup rapi.
"Saat itu korban sama temannya sedang belanja di Toko itu, saat desak-desakan itu kedua pelaku mengamati korban tas terbuka."
"Tahu ada ponsel di dalamnya langsung diambil SW dan diserahkan ke suaminya yang berada tak jauh dari SW," katanya, Kamis (25/1/2018).
Lanjutnya, sadar kalau smartphone-nya raib, korban bersama dengan temannya lantas berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV yang berada di Toko tersebut.
Benar saja, seorang wanita berjilbab dan baju putih (Sri Wardhani) dan seorang pria berkaus kuning (Adi Sutrisno) terekam saat mencuri smarphone korban.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkannya kepada pihaknya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berkat kerja keras anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, di hari yang sama kedua pelaku dapat diringkus ketika berada di sebuah hotel yang berlokasi di daerah Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Sadar ponselnya hilang, korban ke Toko lagi untuk minta rekaman CCTV, setelah bemar kalau ponselnya dicuri lalu lapor ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, malamnya kedua pelaku kami tangkap di sebuah kamar hotel beserta barang bukti HP yang dicurinya dari korban," jelasnya.
Usai dimintai keterangan petugas, keduanya mengaku bahwa sudah berada di Yogyakarta sedari hari Sabtu, (20/1/2018) untuk berbulan madu usai menikah bulan lalu.
Namun, dalam bulan madunya tersebut uang yang dimiliki keduanya habis dan munculah niatan mencuri guna bertahan hidup di Yogyakarta.
Diketahui pula, bahwa eksekutor dalam aksi tersebut berprofesi sebagai penjual kosmetik, sedangkan suaminya seorang makelar di Surabaya.
"Dari pengakuan pelaku, keduanya di Yogya dari hari Sabtu pagi. Keduanya datang ke Yogya untuk berlibur sekalian bulan madu karena habis menikah pada bulan Desember. Karena kehabisan ongkos, keduanya mencopet ponsel korban," ucapnya.
"Rencananya ponsel hasil curiannya mau dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk melanjutkan liburan. Tapi sebelum dijual berhasil kami tangkap," katanya.
Sementara itu, kepada awak media, Sri Wardhani mengakui perbuatannya.
Menurutnya, ia nekat mencuri smartphone milik Deviyanti karena ongkos untuk berlibur dan berbulan madunya habis untuk berbagai keperluan dirinya dengan sang suami.
"Saya yang ambil ponselnya, karena uang Rp 1,5 juta habis dan uang Rp 1,2 juta punya suami juga habis. Uangnya habis buat beli makan dan transport di sini. Karena itu saya niat ngambil ponsel itu sama suami," ucapnya lirih.
Dilanjutkan AKP Partuti, bahwa keduanya akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir keduanya merupakan dalang dari banyaknya wisatawan yang kecopetan di toko tersebut.
"Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."
"Kasus ini juga masih didalami karena banyak kasus pencurian HP di Toko itu, dan ada hubungannya tidak dengan kedua pelaku," pungkasnya. (*)