Anggota Polres Kulonprogo yang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Ternyata 4 Kali Melanggar Disiplin
Brigadir DT, anggota Polres Kulonprogo yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika ternyata sudah empat kali melakukan pelanggaran
Editor:
Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Brigadir DT, anggota Polres Kulonprogo yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika ternyata sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin.
Hal itu disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (8/1/2018).
Pelanggaran disiplin yang dilakukan di antaranya yakni tercatat pada 19 April 2012 terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dengan hukuman berupa tunda UKP (Usul Kenaikan Pangkat) dua periode dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.
Selanjutnya, pada 2014, melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk dinas secara tidak sah tanpa seizin pimpinan dengan hukuman berupa tunda UKP selama 1 periode, Patsus 21 hari dan Mutasi demosi.
Berikutnya, pada 2016, melakukan pelanggaran-pelanggaran tidak masuk dinas secara tidak sah tanpa seizin pimpinan dengan hukuman berupa teguran tertulis, tunda UKP selama 1 tahun, tunda pendidikan selama 1 tahun serta Patsus 21 hari.
Kemudian, Brigadir DT saat ini masih menunggu putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah tidak melaksanakan tugas/dinas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa seizin pimpinan sejak 9 Januari sampai 13 April 2017.
"Saat ini masih menunggu keputusan dari Kapolda DIY dengan memperhatikan hasil rekomendasi sidang komisi kode etik profesi secara in absensia yang dipimpin oleh Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedy Suryadharma," terangnya.
Sebelumnya, jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY mengamankan anggota Polri atas nama Brigadir DT yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Peristiwa penangkapan Brigadir DT yang merupakan anggota Polres Kulonprogo itu dilakukan pada Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
"Kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba. Ternyata betul, setelah dicek di lapangan," kata Kombes Pol Wisnu Widarto.
Ditambahkannya, Brigadir DT ditangkap pada saat mengambil barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diadakan penggeledahan di tubuh tersangka, ditemukan berbagai barang bukti.
"Shabu-shabu seberat 0,66 gram, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah kartu ATM, satu lembar slip bukti transfer rekening," kata Kombes Pol Wisnu Widarto.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda DIY dengan hasil dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Brigadir DT dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," terangnya. (*)