Minggu, 5 Oktober 2025

BREAKING NEWS - PHM Kaltim Laporkan Aspidsus Kejati ke Kejagung

Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. K‎owel

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Terpidana Udin Mulyona, kasus dana hibah KONI Bontang Tahun 2015 senilai Rp 5,6 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Setelah pejabat Kajari Bontang dicopot, tiga pimpinan Kejari Samarinda dicopot, giliran Pidana Khusus Kejati Kaltim yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

DPD Pusat Hubungan Masyarakat melayangkan surat perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim terkait Imbalan soal tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim bernomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim.

Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. K‎owel.

‎Disebutkan dalam surat itu, bersama ini kami laporkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara Bapak Indra yang mana meminta uang sejumlah Rp 150 juta.

Baca: Dua Model Administratif Tata Kelola Ruang Bawah Tanah yang Memungkinkan Di Jakarta

Uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono namun setelah proses berjalan dilakukan Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Ditanya soal surat laporan tersebut, Sekretaris DPD PHM Kaltim Benny RB. Kowel belum bersedia memberikan komentarnya.

"Nanti saja, koordinasi dengan H Udin (Mulyono)," jawab Benny saat dikonfirmasi Tribun terkait laporannya ke Kejagung RI, Rabu (6/12/2017).

Baca: IPR Nilai Aji Dedi Mulawarman Dibutuhkan Kaltim

Ditanya soal surat laporan berlogo DPD PHM Kaltim, Benny membenarkan telah melaporkan ke Kejagung RI.

"Iya benar. Karena beliau. Saya coba komunikasian dulu dengan beliau," lanjut Benny.

Pelapor berharap, Jaksa Agung RI menindaklanjuti laporan tersebut adanya (dugaan) penipuan yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim lewat Indra sebagai penghubung/perantara.

Asisten Pidana Khusus Tatang Agus Volleyantoro dihubungi Tribun via ponsel belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan penipuan dari DPD PHM Kaltim.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved