Selasa, 30 September 2025

Karyawan Pabrik Pil PCC yang Digerebek BNN: Setahu Saya Buat Obat Pegal Linu

Kepolisian masih menetapkan dua tersangka setelah menggerebek pabrik pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera Nomor 27 Semarang.

Editor: Dewi Agustina
Tribunsolo.com/Chryshna Pradipha
Mesin pencetak pil PCC disita aparat di rumah di Jl Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Solo, Senin (4/12/2017) siang. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian masih menetapkan dua tersangka setelah menggerebek pabrik pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera Nomor 27 Semarang. Keduanya adalah Joni (38) dan Ronggo (52).

Sementara itu sebelas karyawan lainnya belum ditentukan statusnya.

"Sebelas ini kami periksa dahulu, kalau mereka tahu memproduksi barang ilegal langsung ditetapkan tersangka," jelas Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Senin (4/12/2017).

Baca: Serbuk Putih Berceceran di Lantai Rumah Jalan Halmahera Semarang yang Memproses Pil PCC

Saat mengajak awak media untuk masuk melihat mesin PCC kedua tersangka di borgol di luar dan mengenakan baju tahanan BNN warna merah, sementara 11 pekerja duduk di dalam dengan baju keseharian.

Salah satu pegawai, Ade Ruslan (53) yang sempat dimintai informasi oleh Tribun Jateng mengaku dirinya tidak tahu jika obat yang ia produksi dilarang.

Baca: Penangkapan Penghina Rizieq Shihab Disebut Sebagai Aksi Main Hakim Sendiri

"Setahu saya ya buat obat pegal linu, nggak dilarang sama pemerintah," jelas pria tersebut singkat.

Ia hanya berharap tidak mendapat hukuman yang sama dengan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved