Gerindra Pecat Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Mang Jangol yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Bali dianggap telah melanggar ketentuan partai, yakni menggunakan narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra akhirnya memutuskan memecat Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol sebagai kader.
Mang Jangol yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Bali dianggap telah melanggar ketentuan partai, yakni menggunakan narkoba.
"Ya benar itu, sudah ada pemecatan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra yang juga Anggota Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra, Habiburokhman, saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (8/11/2017) malam.
Baca: Tanda-tanda Apa? Ribuan Ikan Aneh Ini Tiba-tiba Muncul di Sungai Soga
Keputusan pemberhentian tersebut diambil dalam rapat di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017) siang, yang diikuti oleh delapan anggota Mahkamah Kehormatan.
Kedelapan anggota sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memecat Mang Jangol.
"Kedelapan anggota dalam rapat sepakat memecat dia," tegasnya.
Pemberhentian sebagai kader meliputi pemberhentian sebagai anggota partai, pengurus partai, dan sebagai anggota DPRD Bali.
"Pemberhentian sebagai kader itu adalah konsekuensinya. Kami tegas dan tidak toleransi kepada pelanggaran narkoba seperti ini," katanya.
Mantan aktivis HMI Unila Lampung ini menjelaskan bahwa salah satu alasan keputusan pemecatan itu adalah berdasarkan informasi langsung dari kepolisian dan keterangan DPD Gerindra Bali terkait dengan kasus narkoba yang menjerat Mang Jangol.
"Informasinya menurut kami cukup valid. Dari institusi resmi, yakni kepolisian, juga teman-teman sajikan di media, lalu kami tadi juga mendengar keterangan dari DPD Bali, kami panggil," terangnya.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan sikap tegas Gerindra atas kadernya yang terlibat tindak pidana.
Ia pun menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak menoleransi kader yang terlibat narkotik maupun korupsi.
Bahkan, walaupun kader tersebut memiliki jasa dan pengabdian bagi Gerindra selama menjadi kader.
"Ada dua yang paling fatal, pertama korupsi dan kedua narkoba. Jadi apapun prestasinya apapun pengabdiannya kepada partai kalau sudah terlibat dua itu dikalikan nol," tegasnya.
Ia menyampaikan keputusan ini akan segera dilaporkan ke Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
"Kita akan segera kirim surat pemecatan ini ke DPD Bali. Tadi baru lewat lisan saja ke DPD Bali. Selain itu juga kita segera lapor Pak Prabowo," ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini masih berusaha mencari tahu keberadaan Mang Jangol yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian.
Bahkan, ia meminta seluruh kader Gerindra di Bali untuk mencari informasi keberadaan Mang Jangol.
"Kami tadi meminta kepada teman-teman yang di Bali bantu mencari ini orang. Di mana yang bersangkutan informasikan kepada kepolisian," ujarnya.
Partai Gerindra juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mang Jangol.
"Oh enggak (ada bantuan hukum)," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Mang Janggol di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017). (Ragil Armando)