Senin, 6 Oktober 2025

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Ngampilan Ternyata Residivis

Pelaku juga dikenai pasal yang sama dengan keeampat temannya, dimana sebelumnya sudah dibekuk sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Satu dari lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Ade Yunus (37), warga Ngampilan di Jalan Letjen Suprapto beberapa waktu lalu ternyata residivis yang telah beberapa kali masuk penjara.

Kapolsek Ngampilan, Kompol Kusila, menyatakan, pria yang kesehariannya bekerja menjadi seorang Debt Collector (DC) di salah satu jasa peminjaman ini telah terlibat beberapa kasus, seperti kasus pencurian dan sebagainya.

"Dia dua kali masuk penjara, salah sagu kasusnya karena maling burung," jelasnya, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Dituduh Maling Bawang, Remaja Yatim Ini Dibacok Kepalanya Hingga Meninggal Dunia, Ini Kisahnya

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polresta Yogyakarta.

Pelaku juga dikenai pasal yang sama dengan keeampat temannya yang sudah dibekuk pihaknya.

"Pelaku sudah ditahanan Polresta sekarang, dia juga dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sama dengan keempat temannya itu," pungkasnya.
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved