Senin, 29 September 2025

Penyalahgunaan Obat

Pil PCC dan Tramadol Dijual Bebas di Bone, Harganya Rp 10 Ribu Per 5 Butir

Polres Kolaka menangkap 21 remaja karena kedapatan membawa pil PCC dan tramadol.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sebuah razia, Polres Kolaka menangkap 21 remaja karena kedapatan membawa pil PCC dan tramadol.

Mereka ditangkap saat perjalanan dari Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ke Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Saat diperiksa, mereka mengaku mendapatkan pil tersebut dari sebuah apotek di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Harganya Rp 10 ribu per 5 butir.

Setelah diperiksa, ke-21 remaja ini akan pulang ke rumah masing-masing di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Simak liputannya dalam video di atas.(*)

Tonton juga:

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan