Senin, 6 Oktober 2025

Beraksi di Kawasan Perusahaan Migas, Polisi Terpaksa Tembak Pelaku Pencurian

Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Reskrim Polsek Bengalon, Kutai Timur, Selasa (12/9) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.30 Wita

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi penembakan 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Marangkayu harus jauh-jauh ke Bengalon, Kutai Timur guna dapat mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di salah satu perusahaan yang bergerak di sektor migas di daerah Kutai Kartanegara, yang juga merupakan obyek vital nasional.

Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Reskrim Polsek Bengalon, Kutai Timur, pada Selasa (12/9) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.30 Wita.

Pelaku berhasil diamankan atas nama Amiruddin alias Miri (42), di pondok yang terdapat di kawasan kebun karet, desa Tepian Langsat, Bengalon.

Saat diamankan, pelaku bersama seorang wanita dibawah umur berisial WP, yang diketahui telah dibawa kabur oleh pelaku dari desa Prangat, Kutai Kartanegara.

Baca: Hati-hati Pencurian dan Penipuan Saat Menarik Uang dari Mesin ATM, Begini Modusnya

Tak berhenti disitu saja, petugas gabungan langsung melakukan pengembangan, guna mengamankan pelaku lainnya.

Namun, saat diminta untuk menujukan lokasi pelaku lainya, pelaku malah mencoba untuk melarikan diri, yang membuat kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, yang bersarang di kaki sebelah kiri.

"Kami amankan pelaku di kawasan Kutai Timur, pelaku ini masuk dalam daftar pencarian, selain terlibat kasus pencurian, pelaku juga terjerat kasus membawa lari anak dibawah umur," ucap Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu M Yusuf, Rabu (13/9/2017).

Setelah itu, pelaku lainya juga berhasil diamankan, yakni Suriansyah alias Mansyah (33) di bangunan bekas mushola, kilometer 10, desa Sebuntal, Kutai Kartanegara, sekitar pukul 03.20 Wita, pada hari yang sama.

Dari keduanya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 aki baterai hasil curian, yang harga per aki mencapai Rp 5,5 juta, dan dijual pelaku seharga Rp 500 ribu untuk ukuran yang besar, sedangkan yang kecil dijual seharga Rp 300 ribu.

"Kasus ini telah masuk ke kami sejak awal Agustus silam, dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami dapat amankan kedua pelaku ini," ucap Iptu Yusuf.

Lanjut mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda itu menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pihaknya pun akan tegas menindak pelaku kriminalitas, terlebih yang dilakukan di kawasan obyek vital nasional.

"Kita akan tindak dengan tegas, terlebih pelaku ini beraksi di aset obyek vital nasional. Selanjutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved