Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli Kasus Buni Yani Diprotes Jaksa
"Keterangan ahli (Yusril Ihza Mahendra) tidak relevan. Untuk ahli tersebut kami harapkan tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU Andi M Taufik SH
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kehadiran pakar hukum tata negara dan teori hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017).
"Keterangan ahli (Yusril Ihza Mahendra) tidak relevan. Untuk ahli tersebut kami harapkan tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU Andi M Taufik SH.
Kemudian beberapa pengunjung sidang pun menyoraki JPU.
Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani
Penasihat hukum Buni Yani kemudian menanggapi keberatan JPU.
Ia menjelaskan kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pakar teori hukum.
"Kalau selama ini menjadi pakar hukum tata negara, beliau juga sebagai ahli teori hukum. Tentu kita akan mengeksplor pasal dan teori hukum," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Baca: Gerindra Segera Bertemu Demokrat Usai Tarik Dukungan Pasangan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu
Kemudian hakim ketua M Sapto SH mengatakan akan mencatat keberatan yang disampaikan JPU.
Setelah itu, sidang pun kembali dilanjutkan.
Yusril Ihza Mahendra mendapatkan kesempatan pertama yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Selain Yusril Ihza Mahendra, dua saksi ahli lainnya juga dihadirkan penasihat hukum Buni Yani untuk memberikan keterangan.
Dua saksi ahli lainnya adalah Muslim Umar (ahli sosiologi) dan Ibnu Ahmad (ahli komunikasi).
Baca: Gerindra Jawa Barat Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu di Pilkada 2018, Ini Pemicunya
Ketiga saksi ahli merupakan saksi ahli terakhir yang didatangankan penasihat Buni Yani.
Sebelumnya Buni Yani telah mengundang enam saksi fakta dan tiga saksi ahli. Keenam saksi fakta adalah Fredi Kasman, Novel Bamukmin, Dhani ahmad, Khan Yung, Jamran, dan Ramli.
Sedangkan saksi ahli sebelumnya yang diundang adalah Dr.Andika (ahli forensik linguistik), Muzakir (ahli hukum pidana), dan Abdul Chair Ramadhan (ahli hukum pidana materil).
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif. Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Jaksa Sempat Protes Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli, Kenapa yah?