Senin, 29 September 2025

Cabuli Anak Didik, Guru Agama Ditangkap

Petugas menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa dua saksi teman korban yang melihat kejadian itu

Shutterstock
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame menangkap IR (33), karena diduga mencabuli anak didiknya berinisial ND (17) yang berstatus pelajar.

Polisi menangkap IR tak jauh dari tempatnya bekerja, Minggu (20/8/2017).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka merupakan guru agama di sekolah korban.

"Tersangka mencabuli korban di asrama sekolah," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 Ini, Selasa (22/8/2017).

Baca: Pengurus Panti Asuhan Tersangka Pencabulan 9 Anak Panti Jalani Tes Psikologi

Korban yang tidak terima dengan perlakuan IR, melapor ke Polsek Sukarame.

Petugas menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa dua saksi teman korban yang melihat peristiwanya.

Setelah memeriksa para saksi, polisi menangkap IR di dekat sekolah tempat tersangka mengajar.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan