Dua Hari Hilang, ABG 13 Tahun Ditemukan di Kosan Pacarnya
Berdasarkan penuturan orangtua korban, MW yang baru saja lulus SD ini sempat menghilang selama dua hari dari rumahnya.
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - AS (15), remaja asal Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Bali.
Ia diduga menyetubuhi MW (13), siswa asal Kecamatan Negara yang baru saja lulus SD.
Remaja putus sekolah tersebut diamankan polisi Kamis (29/6/2017).
Berdasarkan penuturan orangtua korban, MW yang baru saja lulus SD ini sempat menghilang selama dua hari dari rumahnya.
Sempat dilakukan pencarian, akhirnya berhasil membujuk korban dan menjemputnya di sebuah kamar kos di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
"Kami memang pacaran dan sudah setahun jalan," kata AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh cuci motor di Mapolres Jembrana, Senin (3/7/2017).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pelaku mengaku menjemput korban di rumahnya Selasa (27/6/2017) sekitar pukul 22.00 Wita.
Setelah itu, korban kemudian diajak menginap pada satu di antara kamar kos di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Ini merupakan kasus pelecehan anak di bawah umur ketiga dalam awal tahun ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sampai pertengahan tahun ini sudah tiga kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur yang kami tangani. Tiga korban dan lima pelaku," pungkas Yusak.
Baca: Kesaksian Warga: Helikopter Hampir Tabrak Kubah Masjid Sebelum Hilang di Tengah Tebalnya Kabut
Masih Penyelidikan
Di Singaraja, penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa LV (5) hingga saat ini tak kunjung selesai.
Sepekan berjalan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng yang diberikan mandat belum bisa mengambil kesimpulan hukuman apa yang patut dikenakan untuk pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial PAK (15) sudah diserahkan kembali ke orangtuanya untuk menjalani pembinaan. Ini terpaksa dilakukan sembari menunggu hasil penyelidikan mengingat pelaku masih berada di bawah umur.
"Prosesnya sudah ditangani oleh PPA Polres dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Belum ada pengambilan tindakan hukum karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Prosesnya masih tetap berjalan," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Nyoman Suartika saat ditemui di Polres Buleleng, kemarin.
Suartika juga belum berani memastikan apakah pelaku akan dikenakan diversi atas pertimbangan faktor umur.
"Tergantung nanti bagaimana hasil pemeriksaan dari pada para saksi. Saksi yang diperiksa baru satu yakni ibu korban. Saya belum bisa menjawab penuh karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Diberitakan, LV diduga menjadi korban pelecehan. Pelakunya PAK, yang tidak lain adalah keluarga dekatnya sendiri.
LV diduga diperkosa di rumah PAK di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Senin (26/6/2017) pukul 17.00 Wita.
Sebelum menjalankan aksinya, PAK meminta LV untuk membelikan sebungkus rokok di warung terdekat. Setelah LV kembali, ia menarik LV masuk ke dalam kamar rumahnya.
Saat diperkosa, korban menangis dan menjerit kesakitan. Suara itu pun sontak terdengar hingga ke telinga ibu korban.
Sang ibu langsung menggedor pintu rumah pelaku.
Saat pintu dibuka oleh pelaku, korban langsung berlarian keluar dengan kondisi tidak menggunakan celana dalam.