Minggu, 5 Oktober 2025

Pasangan Suami Isteri Kompak Jualan Ganja

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti ganja 2,8 Kg beserta 2,20 gram ganja dalam kemasan kecil

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/ Array A Argus
BES (41) dan TN (33), pasangan suami isteri pengedar ganja yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (20/6/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan  menangkap sindikat pengedar ganja di Medan.

Petugas mengamankan pasangan suami isteri BES (41) dan TN (33).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jl Langgar, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti ganja 2,8 Kg beserta 2,20 gram ganja dalam kemasan kecil.

"Barang bukti ganja ini ditemukan di dalam lemari kamar kedua tersangka. Dari penuturan keduanya, mereka belum lama menjadi pengedar ganja," kata Ganda, Selasa (20/6/2017).

Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari warga Aceh.

Sayangnya, keduanya mengaku tidak tahu tempat tinggal pemasok ganja tersebut.

"Pasangan suami isteri pengedar ganja ini belum mau buka mulut, siapa pemasoknya. Namun, saya sudah perintahkan Wakasat, Kompol Yudi untuk kembali mengembangkan kasus ini hingga tuntas," katanya. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved