Rabu, 1 Oktober 2025

Begini Komentar Ganjar Soal Anak Guru Dapat Prioritas saat Pendaftaran Calon Siswa Baru

Anak guru mendapat prioritas saat mendaftar sebagai calon peserta didik baru. Mereka mendapat keistimewaan dengan diberi dua poin.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/M Nur Huda
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo blusukan ke pelosok Kabupaten Grobogan, tepatnya di SD Negeri Mlowokarangtalun I, Selasa (2/5/2017). TRIBUNJATENG/M NUR HUDA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anak guru mendapat prioritas saat mendaftar sebagai calon peserta didik baru. Mereka mendapat keistimewaan dengan diberi dua poin.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari masyarakat menyoal anak seorang guru seolah mendapatkan prioritas dibanding yang lain.

Ia menjelaskan, penambahan nilai dua kepada anak guru merupakan bentuk insentif. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga, aturan pemberian poin bagi anak guru bukan kebijakan provinsi.

“Mengapa anak guru mendapat poin dua? Itu bukan diskriminasi tetapi adalah bentuk insentif dari negara yang menjadi bagian dari kesejahteraan guru. Pemikirannya, kalau guru sudah mengajar, maka dihormatilah guru itu,” kata Ganjar pada Jumat (9/6/2017).

Bagi anak guru yang bersekolah di satuan pendidikan tempat orangtuanya mengajar mendapat penambahan nilai dua. Jika bersekolah di luar satuan pendidikan orangtuanya mengajar dapat poin satu.

“Ini memang kebaikan negara pada guru. Kita mesti mengerti beberapa hal regulasi itu,” Ganjar menambahkan.

Dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diatur mengenai nilai kemaslahatan bagi anak guru. Yakni pada pasal 19 ayat (1) disebutkan, guru juga berhak mendapat maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya, di antaranya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.

Selain itu, di pasal 26 huruf b, juga terdapat kesempatan atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan putri kandung atau anak angkat guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi tanggungannya dan belum menikah.

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia Jateng, Muh Zen Adv, mengatakan di undang-undang itu masih membedakan antara guru negeri dan swasta. Mestinya sudah tak ada lagi dikotomi.

“Entah apapun guru PNS atau swasta mulai tingkat PAUD, TK, dan seterusnya, anaknya juga mesti jadi prioritas. Kalau membatasi anak di sekolah negeri saja maka negara telah melakukan pengkotak-kotakan,” kata Zen.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved