Senin, 29 September 2025

Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis Buku ''Jokowi Undercover'' Maki Pengacaranya

Hal yang memberatkan si penulis adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo dan tak menyesali perbuatannya.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Blora, Senin (29/5/2017).

Setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua Makmurin Kusumastuti, rupanya Bambang kurang sreg. Ia lantas mengajukan banding.

"Saya langsung nyatakan banding," ucap Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono.

Tak hanya itu, saat hendak dibawa jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Blora, Mas Mul berucap lantang akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya.‎

"Pengacara‎ melempem kayak krupuk," ketusnya.

Mas Mul dinilai oleh majelis hakim secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Mas Mul adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo, kemudian berlaku tak sopan selama persidangan, serta tak menyesali perbuatannya.

Anggota tim ‎kuasa hukum Mas Mul, Hendri Listianto Nugroho, mengaku tak ambil pusing terkait ancaman pemecatan tersebut.

Menurutnya, surat kuasa yang diterima oleh tim kuasa hukum memang mengamanatkan pendampingan hingga sidang putusan di PN Blora.

Hendri mengakui, selama ini yang membiayai jasa kuasa hukum Mas Mul adalah Bambang Sadono. Bambang Tri adalah adik kandung Bambang Sadono, anggota DPD RI dari Jawa Tengah.

‎Sidang putusan Mas Mul mendapat perhatian tersendiri dari Kantor Staf Presiden (KSP). Tiga orang dari KSP, dipimpin oleh Ifdhal Kasim, hadir langsung di pengadilan untuk memantau jalannya persidangan.

"Kami datang untuk mengetahui, apa yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujar Ifdhal, Staf Ahli Kedeputian V KSP.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan