Sabtu, 4 Oktober 2025

Warungnya Juga Dipakai Jualan Barang Terlarang Ini, Siti Diciduk Polisi

Barang bukti yang kami temukan dari warung tersangka berupa satu timbangan elektrik dan barang berbahaya itu

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Siti Sopiah (27) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menggerebek sebuah warung di Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Sukajawa.

Polisi menangkap satu tersangka tindak pidana narkotika yakni Siti Sopiah (27).

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, polisi menangkap ibu rumah tangga ini karena di warungnya kedapatan menyimpan sabu-sabu.

“Barang bukti yang kami temukan dari warung tersangka berupa satu timbangan elektrik, dua paket sabu-sabu, dua sedotan plastic, satu unit telepon seluler,” ujar Harto saat ekspose, Rabu (3/5/2017).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved