Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara

Pembunuh Siswa Taruna Nusantara Ingin Bertemu Keluarga Korban

Kasus pembunuhan yang menggemparkan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mungid

Editor: Hendra Gunawan
capture youtube
Korban pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad yang tewas secara tragis di asrama SMA Taruna Nusantara. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG --  Kasus pembunuhan yang menggemparkan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mungid, Kabupaten Magelang, Selasa (25/4).

Persidangan yang menghadirkan terdakwa AMR tersebut harus selesai dalam waktu 25 hari karena yang bersangkutan masih berstatus anak-anak.

Terdakwa AMR dituduh membunuh teman sekolahnya, Krisna Wahyu Nurachmad (150, siswa kelas X. Korban tewas setelah lehernya disayat menggunakan pisau dapur oleh terdakwa di asrama SMA Taruna Nusantara.

Persidangan yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Mungkid. Ia dibantu dua hakim anggota yaitu Meilia Cristina dan David Darmawan.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) Titik Haryati yang hadir dalam sidang itu mengatakan engaku sempat berbincang langsung dengan terdakwa. Ia melihat AMR memiliki rasa tanggung jawab tinggi dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Terdakwa AMR bahkan secara terus terang ingin bertemu keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. "Ia ingin bertemu orangtua korban, tapi sejauh ini belum bisa. Selama menjalani proses hukum, ia juga mengaku tidak mendapat tekanan," kata Titik.

Rencananya, sidang akan digelar secara maraton, atau setiap hari, mengingat status terdakwa yang masih anak-anak.

"Karena terdakwa masih berstatus anak-anak, sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut," ujar Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto.

Adapun agenda dalam sidang pertama itu, adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono. Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa diketahui tidak menyampaikan esepsi (keberatan atas formalitas dakwaan).

"Selain itu, majelis hakim juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk membacakan laporannya menyangkut kondisi anak. Sementara saksi yang diperiksa baru saksi dewasa saja," kata Eko.

Ia melanjutkan, selama menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum serta anggota keluarganya."Ya, dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hanya memantau saja, apakah jalannya persidangan sudah sesuai ketentuan atau tidak," tambah Eko.

Enam saksi

Kajari Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono menuturkan, sedikitnya ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim dalam sidang pertama.

Keenam saksi itu terdiri dari lima pamong di SMA Taruna Nusantara, serta satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.

"Kebetulan, penasihat hukum terdakwa tadi tidak mengajukan esepsi, sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," tuturnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, tambah Kajari, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara, berjumlah 13 orang.

Terkait proses persidangan yang bakal dilangsungkan secara maraton, pihaknya memiliki alasan, lantaran dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.

"Hanya 25 hari kalender, sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas," ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono, pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi kepada majelis hakim. Walau begitu, bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.

"Ya, bukan berarti kami membenarkan, karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," katanya. (tribunjogja/aka)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved