Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Jadi Tahanan Kota
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara serta denda dengan nilai total sekitar Rp 5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dahlan Iskan divonis 2 tahun menjadi tahanan kota dan denda Rp 100 juta, dalam kasus korupsi pelepasan aset Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Hakim menyatakan Dahlan melanggar unsur dakwaan subsider tindak korupsi secara bersama-sama.
Sedangkan, dalam dakwaan primer, Dahlan dinyatakan bebas karena tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Dahlan dituntut jaksa dari kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni penjara selama 6 tahun serta denda dengan nilai total sekitar Rp 5 miliar.(*)