Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilik Panti Asuhan di Gorontalo Jadi Tersangka Paedofilia

Tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak asuhnya sejak tahun 2016.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polisi akhirnya menetapkan pemilik sekaligus kepala panti asuhan Muallaf Al Hijrah sebagai tersangka pelaku kejahatan paedofilia.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Ibrahim, pemilik sekaligus kepala panti asuhan ini, terungkap setelah tiga anak asuhnya berhasil kabur dan menceritakan pelecehan seksual yang mereka alami di panti asuhan kepada orang tuanya.

Setelah memeriksa 10 orang, Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak asuhnya sejak tahun 2016.

Seluruh korban adalah anak perempuan yang masih berusia 14 sampai 16 tahun. Pelaku pun kini masih ditahan di ruang sel tahanan Polda Gorontalo.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved