Rabu, 1 Oktober 2025

Nelayan Bakar Pukat Trawl yang Tertinggal di Perairan Kuala Secapah

Sejumlah nelayan tradisional togo' melakukan aksi protes dengan menangkap alat tangkap nelayan pukat trawl yang tertinggal saat mencari ikan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pontianak/Dhita Mutiasari
Aparat kepolisian saat menjaga situasi aksi bakar pukat trawls disekitar UPT PPI Mempawah, Jumat (24/3/2017). TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Persoalan antara nelayan pukat trawl dan nelayan tradisional di sekitar Perairan Kuala Secapah kembali muncul, Jumat (24/3/2017) siang.

Sejumlah nelayan tradisional togo' melakukan aksi protes dengan menangkap alat tangkap nelayan pukat trawl yang tertinggal saat mencari ikan di sekitar wilayah Perairan Kuala Secapah, Jumat (24/3/2017).

Aksi ini dilakukan lantaran mereka kecewa masih adanya kapal nelayan pukat trawl yang beroperasi di sekitar batas perairan nelayan tradisional.

Tak hanya menangkap jaring trawl yang tertinggal, mereka juga kompak membakar pukat trawl ini di depan Kantor UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Mempawah.

Kepala UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Mempawah, Anwardin mengatakan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB ini awalnya dipicu lantaran nelayan togo' mendapati masih ada kapal nelayan pukat trawl yang beroperasi di sekitar Perairan Kuala Secapah.

Baca: Dua Perahu Tabrakan di Perairan Nusa Lembongan, Seorang Penumpang Tewas, 12 Lainnya Selamat

"Jadi karena kapal ini lari melihat ada nelayan togo' ini, jadi pukatnya ditinggal," jelasnya.

Anwardin mengatakan untuk saat ini belum diketahui pemilik pukat trawl yang ditemukan nelayan togo' ini.

Aparat kepolisian saat menjaga situasi aksi bakar pukat trawl di sekitar UPT PPI Mempawah, Jumat (24/3/2017). TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Aparat kepolisian saat menjaga situasi aksi bakar pukat trawl di sekitar UPT PPI Mempawah, Jumat (24/3/2017). TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI (Tribun Pontianak/Dhita Mutiasari)

Namun dikatakannya sepanjang tahun 2017 ini sudah terjadi dua kali kejadian serupa.

"Kalau kejadian yang pertama dulu, pemilik pukat trawl ini dari Sungai Pinyuh," jelasnya.

Apa yang dilakukan nelayan togo' ini adalah bentuk kekecewaan mereka lantaran masih saja ada nelayan pukat trawl beroperasi di sekitar batas wilayah tangkapan nelayan tradisional ini.

Terlebih penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) sudah jelas dilarang penggunaannya oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015.

"Kemudian banyak data tanggapan dari daerah-daerah yang heboh di tv-tv, kemudian akhirnya ditunda Bu Menteri Kelautan Perikanan Susi," jelasnya.

Baru kemudian keluar kembali Permen KP nomor 71 tahun 2016 terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengatur pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik, di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

"Itu memberi batas waktu penggunaan trawl sampai bulan Juli 2017 dari pemerintah pusat," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved