Kepala Desa Prangat Selatan Kutim Disel Gara-gara Gelapkan Dana CSR
Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Kutai Kartanegara mengamankan kepala desa Prangat Selatan bernama Mardianto.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA - Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Kutai Kartanegara mengamankan Kepala Desa Prangat Selatan Mardianto, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Laporan atas tindakan perangkat desa tersebut masuk ke kepolisian pada tanggal 18 Maret dan kepolisian mengamankan Mardianto, Selasa (21/3/2017) kemarin.
Dana bantuan CSR yang berasal dari PT MSJ sebesar Rp 8 juta, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga desa maupun pembangunan desa, namun digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Baca: Tian Kaget dan Terbangun dari Tidurnya saat Dua Kali Gempa Mengguncang Bali
"Dana CSR itu seharusnya diperuntukkan modal bumdes, namun digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap Kapolsek Marang Kayu, Iptu Yusuf, Rabu (22/3/2017).
Guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di Rutan Polres Bontang.
"Sudah kita amankan, dan tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna melengkapi proses penyidikan. Kita harap kedepannya hal seperti ini tidak terjadi. Dana yang dipergunakan untuk pembangunan desa, sudah suharusnya disalurkan dengan benar, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.