Sabtu, 4 Oktober 2025

1,7 Kilogram Sabu dan 2.337 Ekstasi Gagal Masuk Pulau Bali

Polisi menggagalkan 1,7 kilogram sabu dan 2337,5 butir ekstasi dibawa dari Jawa ke Pulau Bali. Tiga orang diamankan inisial T, Y dan A.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Polda Bali merilis tiga tersangka kasus kejahatan narkotika pada Kamis (2/3/2017). Dari ketiganya polisi menyita 1,7 kilogram sabu dan 2337,5 butir ekstasi yang dibawa salah satu pelaku dari Jawa dengan motor. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menggagalkan 1,7 kilogram sabu dan 2337,5 butir ekstasi dibawa dari Jawa ke Pulau Bali. Tiga orang diamankan inisial T, Y dan A.

Ketiga pelaku diamankan pada Minggu 26 Februari pukul 18.00 Wita. Polisi mengikuti mereka setelah mendapatkan laporan yang masuk bakal ada transaksi narkotika.

"Ketiga tersangka kami amankan dalam waktu berbeda dan masih dalam satu jaringan," ucap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja Kamis (2/3/2017).

Tersangka T membawa sabu dan ekstasi menggunakan motor. Ia menaruh 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam sembilan paket plastik di dalam sebuah tas warna cokelat.

Hasil pemeriksaan terhadap T, polisi membekuk anggota jaringan lainnya yakni Y dan A. Dari keduanya polisi menyita lima paket plastik berisi 657 gram sabu.

"Dari kos Y dan A, kami amankan 2337,5 butir ekstasi dan 657 gram sabu," ia menambahkan.

Ketiga tersangka penyidik jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Natkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved