Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Dalami Tersangka Lain dalam Mark Up Proyek Sewa Kios

Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA

zoom-inlihat foto Polisi Dalami Tersangka Lain dalam Mark Up Proyek Sewa Kios
Kompas.com/dok
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR
- Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, atas penangkapan Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III, Denpasar, Hartana masih didalami adanya  kemungkinan tersangka lain.

Polisi akan memeriksa staf atau yang lainnya, masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Pastinya masih akan dikembangkan," ujarnya, Rabu (1/3/2017).

Polda Bali sendiri, menangkap Hartana yang diduga melakukan pungli.

Baca: Pejabat di Kementrian PU Wilayah Denpasar Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

PNS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementrian PU Wilayah VII, Denpasar, diamankan dan menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA.

Pelaku tertangkap tangan saat pelapor menyetorkan uang pelunasan sewa kios di luar dana PNBP.

“Tersangka ini diduga telah melakukan markup harga sewa kios atau tempat usaha di atas tanah milik Ditjen Binamarga Kemetrian PU Wilayah VIII, Kuta,” kata Hengky.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved