Senin, 29 September 2025

Ribut Masalah Kawin, Oknum Anggota Polres Basel di Laporkan ke Propam Polda Babel

Sebelum melapor ke Propam sudah melakukan upaya mediasi tetapi gagal, sehingga muncul pelaporan itu

Editor: Eko Sutriyanto
Bangkapos/Riki Pratama
Direktur LBH Basel menunjukkan kertas laporan terhadap oknum anggota Polres Basel ke Polda Babel yang melakukan penganiayaan, Jumat (17/2/2017) 

Laporan Wartawan Bangkapos, Riki Pratama

TRIBUNNEWS.COM,BANGKA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Toboali Erdian mendapingi Maryani melakukan pelaporan ke Polda Babel terhadap oknum anggota Sabhara Polres Bangka Selatan Bripka HO, Kamis (16/2/2017) kemarin.

Pelaporan di lakukan atas tuduhan penganiayan pemukulan yang di lakukan terhadap Hermawan (39) dan Maryani (39) warga Air Medang Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali oleh seorang oknum polisi.

Erdian menjelaskan dasar dilakukan pelaporan terhadap oknum anggota Polres Bangka Selatan, karena oknum anggota, ketika menangkap melakukan pemukulan terhadap kedua klienya di sebuah kebun di parit III Toboali.

Kejadian bermula pada Minggu (15/1/2017) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB pelaku (oknum Polisi) mendatangi kebun dengan dua orang polisi lainya.

"Ketika tiba di kebun korban, oknum langsung menuju pondok korban dan langsung memukuli sodara Hermawan yang hendak turun dari tangga pondok dengan menggunakan tongkat T,"jelas Erdian, pada jumpa persnya Jumat (17/2/2017) di Cafe KPK Toboali.

Ketika itu oknum polisi tersebut memukul ke arah kening sebelah kiri Hermawan sehingga mengalami luka robek, kemudian oknum itu juga memukuli Maryani dengan menggunakan alat yang sama ke arah dada sebelah kiri korban yang membuat korban terjatuh.

"Penganian ini terjadi di karenakan oknum polisi yang arogan ini merasa sakit hati, karena rentetan permaslahan ada pada asal usul perkawinan antara klien saya dengan HO (oknum polisi), setelah kejadian tersebut kedua korban dibawa ke Polsek Toboali oleh ketiga anggota tersebut, tetapi tidak membawa surat penangkapannya," katanya.

Erdian tidak mempermasalahan asal usul permasalahan perkawinan kliennya, namun mempermasalahkan kejadian penangkapan sampai terjadi pemukulan yang dilakukan oknum Polisi tersebut.

"Mereka wajib di tindak disiplin karena telah melakukan pemukulan, secara pidana juga ia telah melakukan tindak pidana penganian dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun 7 bulan penjara,"ucapnya

Menurut Erdian berbicara pelanggaran ketika di lakukan oleh seorang oknum polisi di situ mereka punya kode etik, sehingga pihak Propam atau Paminal Polda Babel harus menindak oknum yang melanggarnya.

"Kita melaporkan ke Polda juga pada dasar permintaan dari klien sendiri, kita sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi tetapi gagal, sehingga timbulah pelaporan tersebut,"ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan