Senin, 29 September 2025

Organda Kota Makassar Tuntut Pemerintah Larang Transportasi Berbasis Aplikasi

Hadirnya angkutan berbasis aplikasi online membuat angkot dan taksi konvensional kesulitan mendapatkan penumpang.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Ketua Organisasi Angkutan Daerah Kota Makassar, Sainal Abidin, mengatakan hadirnya angkutan berbasis aplikasi online membuat angkot dan taksi konvensional kesulitan mendapatkan penumpang, Senin (6/2/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sopir angkutan dan taksi menggelar mogok massal di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/2/2017).

Mereka menuntut beberapa angkutan umum di Kota Makassar, salah satunya angkutan berbasis aplikasi daring yang dinilai telah mematikan pekerjaan sopir petepete.

Ketua Organisasi Angkutan Daerah Kota Makassar, Sainal Abidin, mengatakan hadirnya angkutan berbasis aplikasi membuat angkot kesulitan mendapatkan penumpang.

"Angkutan aplikasi online di Makassar sampai hari ini itu kurang lebih 2000 unit. Jika sudah seperti itu, di mana lagi angkutan pete-pete, atau taksi mau mendapatkan penumpang," ungkap Abidin.

Angkutan berbasis online, lanjut Abidin, juga membuat persaingan menjadi tidak sehat karena mereka memasang tarif yang tudak normal.

"Sekarang di mal-mal tidak ada lagi penumpang angkutan umum petepete, mereka menggunakan aplikasi online yang tidak diatur argonya, tidak diatur tarifnya, sehingga menjadi persaingan tidak sehat di dalam transportasi," keluh dia.

Organda Kota Makassar menuntut pemerintah bisa mengambil sebuah kebijakan untuk menangani aplikasi online yang semakin menjamur.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait, Kapolrestabes dengan Wali Kota Makassar untuk memberantas aplikasi online pada 11 Oktober 2016 untuk ditindaklanjuti," tegas dia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan