Sabtu, 4 Oktober 2025

Sopir Ojek Online Serahkan Kukang Jawa ke BBKSDA Jabar

Satwa kukang Jawa tersebut dibeli dari masyarakat di daerah Kabupaten Subang

Dokumentasi Polda Jabar/TribunJabar
Kukang jawa yang diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli satwa dilindungi ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Seorang sopir ojek online di Kabupaten Bandung menyelamatkan seekor Kukang Jawa.

Sopir ojek online yang diketahui bernama Oka Kurniawan itu menyerahkan Kukang Jawa itu ke tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan BBKSDA Jabar.

Oka menyerahkan hewan dengan nama latin Nycticebus javanicus itu di rumahnya di RT 2/12 Kampung Cigunting , Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Selasa, (24/1/2017) pukul 16.00 WIB.

Ia menyerahkan hewan yang diperkirakan berusia dua tahun itu dalam kondisi sehat.

“Satwa tersebut dibelinya dari masyarakat di daerah Kabupaten Subang. Setelah membeli, ia langsung melaporkan ke BBKSDA Jabar,” kata Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriono kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (25/1/2017).

Dikatakan Sustyo, satwa tersebut kini diamankan di kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bandung untuk direhabilitasi sebab kukang Jawa tersebut sudah dalam keadaan jinak ketika diserahkan.

Hal itu mengindikasikan satwa yang dilindungi undang-undang itu lama dipelihara manusia.

“Setelah rehabilitasi berhasil, Kukang Jawa itu akan dikembalikan ke habitat liarnya,” kata Sustyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved