Satresnarkoba Selidiki Peredaran Tembakau Gorila di Kota Bandung
AKBP Febri Kurniawan Maruf mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki peredaran tembakau gorila di Kota Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Kesehatan merevisi perubahan penggolongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017.
Beberapa narkoba jenis baru masuk dalam permenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, pada 5 Januari 2017.
Salah satunya tembakau Gorila yang mengandung zat AB-CHMINACA.
Kandungan tersebut memuat tembakau yang membuat penggunanya disebut-sebut merasa tertimpa gorila itu masuk dalam golongan I.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febri Kurniawan Maruf mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki peredaran tembakau gorila di Kota Bandung setelah pengedar maupun penggunanya saat ini bisa dipidanakan.
Ancaman hukuman pengedar maupun pengguna narkoba yang disebut-sebut ganja sintetis itu pun cukup berat. Dia mengatakan, pengguna dan pengedarnya bisa dipenjara paling lama 12 tahun.
"Paling ringan 4 tahun penjara," kata Febri melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2017).
Menurut Febri, penjualan tembakau gorila tidak dilakukan secara terbuka seperti menjual rokok biasa. Oleh karena itu pengedar maupun produsennya bisa berada di mana saja.
Itu mengapa pihaknya masih menelusuri keberadaan penjual tembakau gorila itu.
"Kebanyakan secara online, makanya bisa saja pengedarnya ini ada di Jakarta, Bandung, atau di kota lainnya," kata Febri.
Febri mengatakan, peredaran tembakau gorila di Kota Bandung sebelum adanya revisi permenkes memang pernah ditemukan. Pihaknya beberapa kali menangkap pengguna tembakau yang dicampur zat kimia tersebut.
Namun waktu itu tak bisa memprosesnya lantaran tidak memiliki dasar hukum.
"Kurang lebih lima orang perkara," kata Febri seraya menilai peredaran tembakau gorila di Kota Bandung mulai menghilang setelah adanya revisi permenkes tersebut.
"Tapi kami masih dalami dan selidiki sampai saat ini," ujar dia. (cis)