Sabtu, 4 Oktober 2025

Bawa Amplop Isi Sabu, Petugas Keamanan di Denpasar Ditangkap Polisi

GBY (40) petugas keamanan di Jalan Diana Pura, diamankan Satreskoba Polresta Denpasar.

Editor: Sugiyarto
TribunnewsBogor.com/Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- GBY (40) petugas keamanan di Jalan Diana Pura, diamankan Satreskoba Polresta Denpasar.

Ia diamankan karena membawa sabu yang dikemas dalam sebuah amplop. Akibatnya, ia pun dimasukkan krangkeng karena perbuatannya.

Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menyatakan, tersangka diamankan pada Kamis 12 Januari 2017 sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Denpasar Barat dengan dua paket sabu.

"GBY diketahui sering mengedarkan Sabu. Karena itu diketahui ada transaksi yang akan dilakukannya dan petugas pun melakukan pemantauan di sebuah apotwk di Jalan Tangkuban Perahu," ucapnya, Minggu (15/1/2017).

Selang beberapa waktu, datang GBY mengendari sepeda motor. Dan langsung saja ditangkap.

Saat ditangkap GBY menjatuhkan satu amplop warna putih, kemudian petugas dan juga disaksikan oleh dua orang saksi membuka amplop tersebut berisi satu paket sabu yg di tempel lakban hitam.

"Kami kembangkan ke kos tersangka dan ada satu paket lagi yang kami temukan."

"Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahuinya dan hanya mentransfer uang saja. Dan kini masih dalam pengembangan kami," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved