Selasa, 7 Oktober 2025

Edit Ditangkap di Depan Masjid, Aco Dibekuk Polisi di Kediamannya

Satnarkoba Polres Karawang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang.

zoom-inlihat foto Edit Ditangkap di Depan Masjid, Aco Dibekuk Polisi di Kediamannya
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Satnarkoba Polres Karawang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang.

Kedua pemuda itu diketahui berinisial EE alias Edit (35) dan KRA alias Aco (35).

Kedua pemuda itu ditangkap tim Satnarkoba Polres Karawang di dua lokasi yang berbeda, Senin (9/1/2017).

Edit ditangkap di depan Masjid Alhidayah, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, pukul 17.00 WIB.

Sedangkan Aco ditangkap di kediamannya di RT 17/1 Dusun Ciriu I, Desa Cirimulya, Kecamatan Telagasari pukul 19.45 WIB.

"Pengungkapan Kasus peredaran narkotika itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dua tersangka yang ditangkap terlebih dulu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).

Dikatakan Yusri, petugas sebelumnya menemukan tiga paket sabu-sabu siap edar dari dua tersangka yang ditangkap terlebih dulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengaku jika barang haram itu didapatkan dari Aco dan Edit.

"Adapun sabu-sabu milik para tersangka ini didapat dari pria bernama Baroy yang tinggal di Cikarang, Bekasi," kata Yusri.

Yusri mengatakan, petugas menyita sebungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,52 gram.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Markas Polres Kabupaten Karawang.

"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 yang ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved