Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Peluk Istri dan Anak Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung terlihat tenang selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Albar memeluk anak perempuannya usai sidang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung terlihat tenang selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).

Sebelum persidangan dimulai saat majelis hakim mempersilakan para jurnalis mengambil gambar, Albar langsung mengangkat keduanya yang terkepal.

Tidak terlihat ekspresi gelisah sebagaimana yang ditampakkan Albar pada persidangan sebelumnya.

 Begitu majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya selama tiga tahun penjara, Albar tetap tenang. Ia menyalami majelis hakim dan penuntut umum usai persidangan.

Di luar ruang sidang saat menuju ruang tahanan, Albar sempat memeluk istrinya yang menangis. Albar juga memeluk anak perempuannya.

Majelis hakim menyatakan Albar bersalah melakukan korupsi proyek land clearing bandara Radin Inten II.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved