Minggu, 5 Oktober 2025

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kadishub Lampung Peluk Istri dan Anak

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Albar untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Majelis hakim menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung bersalah dalam perkara korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II. Majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Albar untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim ketua Virzha Andriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).

Di dalam putusannya majelis hakim tidak menghukum Albar dengan pidana membayar uang pengganti. Ini dikarenakan, majelis hakim menganggap Albar tidak menikmati uang kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Menurut majelis hakim, yang menikmati uang kerugian negara tersebut adalah terdakwa lainnya Budi Rahmadi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Albar dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Albar Hasan Tanjung terlihat tenang selama menjalani persidangan.

Sebelum persidangan dimulai saat majelis hakim mempersilakan para jurnalis mengambil gambar, Albar langsung mengangkat keduanya yang terkepal.

Tidak terlihat ekspresi gelisah sebagaimana yang ditampakkan Albar pada persidangan sebelumnya.

Begitu majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya selama tiga tahun penjara, Albar pun tetap tenang.

Ia menyalami majelis hakim dan penuntut umum usai persidangan. Di luar ruang sidang saat menuju ruang tahanan, Albar sempat memeluk istrinya yang menangis. Albar juga memeluk anak perempuannya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved