Selasa, 30 September 2025

Anak Anggota DPRD Bandar Lampung yang Dimutilasi Bersaksi di Pengadilan

Sidang perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/1/2017).

youtube
Tarmidi, terdakwa penadahan dan pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/1/2017).

Sidang kali ini berlangsung tertutup karena yang memberi kesaksian adalah Rizki (11), anak Pansor.

Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rachman meminta semua pengunjung untuk keluar dari ruang sidang termasuk terdakwa Brigadir Medi Andika.

"Karena saksinya dibawah umur maka saya minta semuanya keluar. Biar hakim, jaksa dan pengacara saja yang ada di ruang sidang," ujar Minanoer.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Bandar Lampung, Pansor ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, 21 April 2016 lalu.

Polisi menangkap dua tersangka yaitu oknum polisi Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.

Hingga kini belum diketahui motif pembunuhan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved