Wakil Ketua DPRD Pesawaran Ditangkap Sedang Main Kartu Remi dalam Kondisi Mabuk
Abrar mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Gedong Tataan, Pesawaran, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Dusun Penengahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa (3/1/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap delapan orang. Dua di antaranya adalah anggota DPRD Pesawaran.
Legislator itu adalah Rama Diansyah (wakil ketua DPRD Pesawaran), dan Yudiyanto.
Enam orang lainnya adalah Hendra Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap.
"Ya benar kami menangkap delapan orang dua di antaranya anggota DPRD," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan terhadap dua anggota DPRD Pesawaran merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Abrar mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Gedong Tataan, Pesawaran, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Petugas lalu menggerebek rumah tersebut yang ternyata rumah Wakil Ketua DPRD Pesawaran Rama Diansyah.
Pada saat itu, Rama sedang bermain kartu remi bersama tiga rekannya.
"Rama juga masih dalam keadaan pengaruh narkoba," ujar Abrar, Selasa (3/1/2017).
Sedangkan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Yudianto juga berada di rumah tersebut.
Ada delapan orang total di rumah tersebut. Selain Rama dan Yudianto, mereka adalah Hendra, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi.
Melihat kedatangan polisi, Hendra membuang plastik klip berisi sisa sabu. Petugas juga menemukan satu buah pirek di kotak bawah meja dan alat isap di belakang rumah.