Selasa, 30 September 2025

Prostitusi Online

Muncikari dan Dua Gadisnya Hanya Dijerat Pidana Ringan

IM Candra Wisada (46), Yeni (30) dan Riska (22) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar, Bali. Mereka terlibat prostitusi online.

Editor: Y Gustaman
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - IM Candra Wisada (46), Yeni (30) dan Riska (22) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar, Bali.

Mereka ditangkap pada Kamis 1 Desember di sebuah hotel di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Bali. Usai menjalani sidang, penyidik Satreskrim hanya mengenai ketiganya dalam tindak pidana ringan.

"Kami kenakan tindak pidana ringan. Dan akan menjalani sidang di pengadilan," kata Kasatreskrim Polresra Denpasar Kompol Reinhard H. Nainggolan kepada Tribun Bali, Sabtu (3/12/2016).

Ketiganya terlibat dalam jaringan prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini mengunggah foto gadisnya di Facebook. Pengguna lalu membuat kesepakatan harga dengan menghubungi nomor WhatsApp atau pesan pendek.

"Praktiknya melalui Facebook," jelas Reinhard.

Dari penulusuran Tribun Bali dari Expo Bali biasanya rata-rata pekerja seks komersial dibanderol dengan harga paling murah Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved