Minggu, 5 Oktober 2025

Kredibilitas Polda Bali Diuji Saat Putusan Sidang Aridus Jiro Besok

Sejak awal tim pengacara SATU AKSI, siap menerima apapun putusan nanti, baik yang tidak menguntungkan kami ataupun sebaliknya

Dokumentasi Grafis Tribun Bali

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR -  Sidang praperadilan Made Sudira alias Aridus Jiro akan memasuki babak akhir.

Sidang putusan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Bali iti akan dibacakan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/11/2016).

Sidang dipimpin hakim tunggal, I Ketut Suarta.

Kuasa Hukum Made Sudira (Aridus), Valerian Libert Wangge, menyatakan putusan sidang praperadilan akan berdampak sangat serius bagi kredibilitas Polda Bali terkait kepastian hukum mengenai keabsahan sebuah laporan pidana untuk delik aduan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

“Subyek yang merasa nama baiknya dihina atau dicemarkan boleh dan berhak untuk membuat aduan ke polisi. Syaratnya sederhana, aduan tidak bisa diwakilkan, meskipun subyek tersebut seorang pejabat. Ini ada aturannya dalam undang-undang, bukan kami yang mengarang-ngarang demi membela klien” ucapnya, Minggu (27/11/2016).

“Kami tidak punya kapasitas untuk memastikan apa diterima atau tidak karena seluruh kewenangan hukum ada pada pengadilan melalui hakim tunggal yang memimpin persidangan," katanya.

Sejak awal dirinya  dan 86 pengacara SATU AKSI, siap menerima apapun putusan nanti, baik yang tidak menguntungkan kami ataupun sebaliknya.

Faris mengunkap lebih jauh, apabila fokus praperadilan kali ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Sehingga bila berkaca pada proses persidangan sejak agenda permohonan, jawaban, duplik, replik, pembuktian dan kesimpulan, maka ia dan tim menyatakan optimis, kalau hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut," katanya.

Disebutkan, permohonan yang kami ajukan, secara konsisten telah kami buktikan melalui bukti P-1 hingga P-23, serta menghadirkan saksi ahli bahasa dan saksi fakta.

Sebaliknya, pihak termohon dinilainya tidak maksimal dalam pembuktian, antara lain klaim adanya surat kuasa bernomor: 183/1005/Hk, tertanggal 08 Juli 2016 dari saksi korban kepada pelapor justru tidak ada” ujarnya.

Ditambahkan Faris, bukti BAP saksi korban (T-8) justru “cacat formil”, sehingga secara hukum tidak layak dipakai sebagai acuan. Tidak bisa dibenarkan dalam sebuah BAP, subyek yang diperiksa berbeda nama orangnya dengan subyek yang menandatangani. 

“Malah bukti surat SP2HP yang diakui dalam duplik termohon sebagai hasil sementara, justru tidak disertakan dalam sidang pembuktian," tuturnya.

Bila tidak ada bukti surat, kata dia mestinya termohon menghadirkan saksi fakta baik penyidik maupun yang membuat SP2HP dimaksud.

Ini sangat prinsipil untuk meyakinkan hakim pemeriksa.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved