Sikat 12 HP di Tempat Kerjanya, Teknisi di Konter HP Dibui
Stefanus Bagus Teguh (37), warga Jl Raya Ken Dedes, Tulusbesar Tumpang, Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Stefanus Bagus Teguh (37), warga Jl Raya Ken Dedes, Tulusbesar Tumpang, Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.
Ia diringkus polisi lantaran mencuri 12 hanphone di tempat kerjanya di konter service di Maspion Square Jl A Yani Surabaya.
Tersangka Stefanus yang kos di Jl Bandilan Waru, Sidoarjo tersebut menyikat 12 Handphone di tempat kerjanya service milik Laaihoon (30).
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arif Suharto menjelaskan, tersangka merupakan teknisi service handphone di tempat kerjanya.
Modusnya, kata Arif, awalnya tersangka melamar kerja sebagai teknisi. Setelah diterima, pelaku tersebut mulai beraksi dengan mengambil hanphone. Totalnya mencapai sebanyak 12 buah.
Sudah puluhan handohone dari beberapa konter di Jawa Timur maupun luar pulau Jawa yang dicuri.
“Di Kupang, NTT 7 unit HP, Bengkulu 7 unit HP, Tangerang 5 unit hardisk, Malang 7 unit HP dan di Surabaya 12 Unit HP, ” kata Arif, Jum’at (25/11/2016).
Menurut Arif, modus yang dilakukan tersangka sama disetiap kota tempat tersangka ini beraksi. Tersangka terlebih dahulu melamar pekerjaan hingga menjadi karyawan.
Tersangka kini ditahan dalam penjara Polsek Wonocolo karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Barang bukti yang belum dijual oleh tersangka berupa, satu unit HP BlackBerry Onyx dan satu handphone merk Samsung warna hitam.
Kepada petugas tersangka mengaku tersebut dijualnya baru laku satu unit seharga Rp 1,1 juta rupiah dan uangnya telah dihabiskan untuk biaya hidup sehari-hari dan juga dibuat senang senang.
"Susah habis untuk senang dan main perempuan," aku tersangka Stefanus. Fat