Pelaku Curanmor Ditangkap saat Pakai Motor Curian ke Warnet
Jajaran Polsek Batam Kota menangkap Remon Efendi Habeahan (25) pelaku pencurian kendaraan Bemotor (Curanmor)
Editor:
Sugiyarto
laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polsek Batam Kota menangkap Remon Efendi Habeahan (25) pelaku pencurian kendaraan Bemotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Penangkapan ini setelah adanya laporan masuk ke Polsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2016) siang mengatakan, pelaku mencuri motor 14 November 2016 lalu dikawasan perumahan Kembang Sari, Batam Kota milik seorang warga bernama Sumantri.
Dari pengakuan Sumantri kepada pihak kepolisian, kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia memarkirkan motor Honda Beat biru kesayanganya di depan rumah dalam keadaan stang terkunci.
Keesokan harinya sekira pukul 06.30 WIB, saat ia hendak pergi kerja, ternyata motornya sudah hilang.
"Dari sana kita melakukan pengejaran, dan akhirnya mendapatkan pelaku," sebut Arwin.
Menurut Arwin, ia mengatahui keberadaan pelaku dari masyarakat, anggota lalu mendalami informasi tersebut dan menuju salah satu warnet yang berada di Botania.
"Informasinya, kendaraan itu berada di warnet ternyata benar, kita langsung mengamankan pelaku disana bersama barang bukti," sebut Arwin.
Tidak sampai disana saja, polisi langsung melakukan pengambangan.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan satu lagi motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Ada dua sepeda motor, dan saat ini kasusnya masih lanjut," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (Koe)