Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 2,35 Kilogram
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan, salah satu kasus merupakan limpahan dari Bea dan Cukai Batam
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan hasil tangkapan beberapa minggu lalu.
Ada tiga jenis narkotika yang dimusnahkan secara bersamaan yakni sabu, ganja dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery mengatakan, sabu yang dimusnahkan seberat 2353,5 gram atau sekitar 2,5 Kg kemudian ganja seberat 1895 gram atau 1,8 Kg dan terakhir ekstasi sebanyak 375 butir.
"Barang yang kita musnahkan ini kita ambil dari tangan tujuh orang tersangka. Mereka kita tangkap di berbagai tempat yang ada di Batam," sebutnya, kamis (17/11/2016) siang.
Untuk pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara yang berbeda.
Untuk barang bukti ekstasi, polisi memusnahkanya dengan menggunakan Belender dan dibuang ke dalam toilet.
Sementara untuk sabu, dimusnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan air panas.
"Ganja kita bakar dengan menggunakan tong," tambah Suhardi.
Dikatakan Suhardi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan, salah satu kasus merupakan limpahan dari Bea dan Cukai Batam.
"Ada empat kasus dari tujuh tersangka, salah satunya adalah limpahan dari Bea dan Cukai Batam," tegasnya. (Koe)