Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ketua KAHMI Makassar Gembira Akhirnya Ahok Tersangka

Ketua KAHMI Makassar, Andi Pangerang Moenta, turut bergembira setelah polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersangka.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menyambut pendukungnya di posko pemenangan tim kampanyenya, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur Incumbent yang biasa disapa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. The Jakarta Post/Seto Wardhana 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KAHMI Makassar, Andi Pangerang Moenta, turut bergembira setelah polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersangka.

"Sebetulnya saya pribadi bergembira, cuma bagusnya penetapan tersangka setelah penyidikan. Kalau masih penyelidikan itu memungkinkan praperadilan. Kalau praperadilan bisa saja tidak tersangka lagi," kata Pangerang, Rabu (16/11/2016).

Apa pun itu ia senang karena aspirasi umat Islam sudah terpenuhi agar polisi memproses secara hukum Ahok, meski belum seutuhnya.

"Dia tersangka sudah terpenuhi, satu tahap satu kemajuan. Tuntutan kita dipenjara," tegas dia.

Terkait rencana demo lanjutan pada 25 November, guru besar Universitas Hasanuddin ini tetap mendukungnya. Tapi cukup dengan massa yang sedikit saja.

"Tidak usah terlalu besar karena nanti tidak terkendali, sekadar mengawal kasusnya. Nanti dikira kita sudah puas dengan status tersangkanya, padahal tujuannya bukan disitu," imbuh dia.

Ia hanya berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya.

"Jika ada yang menistakan agama yah dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jangan karena pejabat atau politikus lalu dilindungi, pokoknya sesuai aturan tidak ada perbedaan," kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved