Dua Pembakaran Hutan Asal Kampar Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Unit Reskrim Polsek XIII Koro Kampar menyerahkan dua tersangka pembakar hutan dan lahan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Unit Reskrim Polsek XIII Koro Kampar menyerahkan dua tersangka pembakar hutan dan lahan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Mereka adalah MY (LK 47 TH) dan SS (LK 41 TH), warga Dusun III Desa Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini di antaranya satu lembar fotokopi surat tanah atas nama tersangka MY, satu buah korek gas dan dua potong kayu bekas terbakar.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto mengatakan kedua tersangka ditangkap karena terbukti membakar lahan miliknya di Dusun III Desa Koto Panjang. Pembakaran yang dilakukan pertengahan September 2016 itu mengakibatkan kobaran api meluas.
"Dengan diserahkannya tersangka maka proses hukumnya akan memasuki tahap II. Proses penuntutan oleh jaksa penuntut melalui Pengadilan Negeri Kampar," terang Handoko.
Hendaknya kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat atau pengusaha agar tidak membakar hutan dan lahan guna membuka lahan pertanian.
"Karena akan dilakukan tindakan tegas dan penegakkan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," Handoko bersungguh-sungguh.