Ditangkap Polisi, Kurir Sabu-sabu Mengaku Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar
Ia ditangkap saat naik bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas dan Polsek Muara Rupit menangkap, Mustajab Efriansyah (31), Kamis (10/11/2016).
Warga Jalan Talaok JR-KP Nan VI Kelurahan Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat itu ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 250 gram.
Ia ditangkap saat naik bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas hitam miliknya dalam tiga paket yang dibungkus dalam plastik.
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata Jumat (11/11/2016) menjelaskan, penangkapan Mustajab bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Informasi itu menyebut pengedar narkoba sedang menumpang bus ALSBK7583DK, jurusan Medan - Purwokerto.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas dan Polsek Muara Rupit, langsung bergerak.
Ketika bus dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas di Jalan Lintas Sumatera di Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, petugas langsung menghentikannya.
Setelah bus berhenti, petugas langsung gerak cepat melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaannya.
Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas warna hitam yang diakui milik Mustajab.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ustajab mengaku disuruh seseorang di wilayah Dumai, Pekanbaru, Riau. Upahnya Rp 12 juta sekali antar.
Setelah menerima paket sabu-sabu seberat 250 gram, ia diminta mengantarkannya kepada seseorang yang menunggu di Lahat, Sumatera Selatan.(*)