Baru Keluar Penjara Setahun, Bagong Sudah Curi 170 Motor
Samiun (24) alias Bagong, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang merupakan residivis
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Samiun (24) alias Bagong, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada November 2015 lalu.
Dalam kurang setahun itu, Bagong kembali mencuri sepeda motor dan telah beraksi sebanyak 71 kali di Kota Semarang.
Dalam 74 kali itu, Bagong telah mencuri sepeda motor 170 unit.
"Kalau dihitung hitung sudah ada sekitar 170 motor, sejak saya keluar penjara," kata Bagong, Jumat (14/10/2016).
Bagong mengatakan, setiap beraksi, dia ditemani rekannya. Mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat kos.
"Boncengan cari cari dulu, motor yang diparkir di halaman rumah atau kos kosan," katanya.
Tak butuh waktu lama bagi Bagong dalam "mengeksekusi" satu unit motor.
Dia mengaku cuma butuh waktu tak lebih dari satu menit agar motor korban bisa dibawa kabur.
"Tidak lama, tidak lebih dari satu menit," katanya.
Selain menangkap Bagong, tim yang dipimpin Ipda Dimas Charis dan Aiptu Janadi itu juga menangkap dua orang penadah masing masing bernama Sainal Mawahib warga Candisari Kota Semarang dan Angga warga Jepara.
Ketiganya dihadiahi timah panas di kaki lantaran berusaha melawan saat ditangkap.
13 unit sepeda motor hasil curian berbagai merk dan kunci letter T juga ikut diamankan dari tangan para pelaku.