Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Ditangkap Saat Membawa Sabu dan Senjata Api Rakitan

Ketika dibekuk, dari tangan tersangka disita satu tas sandang berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu dan paket kecil

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array A Argus
Bandar sabu bernama Guru (dua dari kiri) beserta barang bukti sabu dan senjata api rakitan yang disita petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua, Senin (3/10/2016) (IST) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Rusli Ginting alias Guru (34) warga Jl Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua.

Bandar sabu ini ditangkap di salah satu warung yang ada di Jl Besar Namorambe.

Kapolsekta Delitua, AKP Wira Prayatna menjelaskan, penangkapan tersangka bermula  pengembangan dua orang pengguna sabu yang ditangkap di Jl Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua yakni  Acong dan Jefry.

"Dari pengakuan tersangka AC dan JF, sabu yang ada pada mereka diperoleh dari tersangka Guru. Kemudian, anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka Guru," kata Wira, Senin (3/10/2016) sore.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, diketahui bahwa tersangka Guru berada di Jl Besar Namorambe.

Polisi pun bergerak untuk menangkap tersangka.

"Ketika dibekuk, dari tangan tersangka disita satu tas sandang berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu, dan beberapa bungkusan sabu berukuran kecil," kata Wira.

Selain sabu sabu, polisi turut mendapati senjata api rakitan dan polisi masih  mendalami darimana senjata api itu diperoleh.

"Adapun barang bukti lain yang kami peroleh berupa uang tunai sebesar Rp 160.000, satu unit timbangan elektrik, serta dua buah handphone merk Nokia," katanya. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved